Triasmitra Menangkan Persidangan Kasus Pengrusakan Kabel Fiber Optik Bawah Laut
- Published: Wednesday, 10 June 2020 09:17
- Hits: 2733
Jakarta, Juni 2020 – PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) berhasil mencatat sejarah di bidang telekomunikasi, khususnya dalam penegakkan Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Perusahaan yang telah berkecimpung di dunia telekomunikasi sejak 26 tahun lalu itu berhasil untuk pertama kali memenangkan kasus pengrusakan sistem komunikasi khususnya Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), dalam persidangan kasus pengrusakan SKKL Palapa Ring Barat (PRB), yang menjadi tanggung jawab Triasmitra dalam perawatan dan pemeliharaan, di perairan Tanjung Balai Karimun Kepulaun Riau.
Titus Dondi, CEO Triasmitra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019, melalui pemantauan sistem monitoring Triasmitra, telah terjadi gangguan (disebabkan putusnya koneksi) pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun. Segera tim patroli PT Ketrosden Triasmitra melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan. Di titik lokasi, tim patroli menemukan ada Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan.
Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu yang menurut Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 adalah wire, sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus/rusak.
Mengetahui kabel fiber optik sudah dalam keadaan terputus/rusak, Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resor Karimun (Polres Karimun). Setelah melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan, Polres Karimun akhirnya menetapkan Djunaidi Tan yang merupakan Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai Tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) subsider 6 bulan penjara karena dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selanjutnya setelah melalui beberapa kali sidang, pada tanggal 18 Mei 2020, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membacakan Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN.Tbk yang pada intinya menyatakan Terdakwa Djunaidi Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi” dengan menjatuhkan vonis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa DJUNAIDI Als JUNAIDI Bin TAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”, sebagaimana dalam dakwaan Ke Satu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa DJUNAIDI Als JUNAIDI Bin TAN oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (Dua) Tahun dan Denda sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
5. Menyatakan barang bukti berupa : a. 1 (Satu) Unit Kapal Tugboat BINTANG OCEAN 3 beserta berbagai dokumennya; b. 1 (Satu) Unit Kapal Tongkang dengan nama WINBUILD 2312 beserta berbagai dokumennya;
Dirampas untuk Negara
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah).
Sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding, dengan demikian keputusan atas perkara tersebut langsung berkekuatan hukum tetap (incracht).
Titus Dondi berharap dengan adanya keputusan ini berbagai pihak khususnya pihak-pihak yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara. Putusan tersebut telah membuat terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang meyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut adalah merupakan suatu bentuk tindak pidana karena melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Syarif Lumintarjo, CEO PT Palapa Ring Barat, di tempat yang berbeda menyatakan menyambut positif keputusan majelis hakim atas kasus ini. Dikatakannya, putusan ini membuat semakin tenang perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi khususnya yang memiliki maupun memelihara SKKL karena menjadi kekuatan hukum dan jurisprudensi saat mengalami kejadian serupa.
"Pada akhirnya memang keputusan hakim atas perkara ini bukan bertujuan untuk menjadi senjata bagi satu pihak dan menakuti pihak lain, namun bertujuan agar semua pihak peduli atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut demi kemajuan telekomunikasi Indonesia di tengah globalisasi dunia," tutupnya.
Source: media
- Category: NEWS
Triasmitra Adakan Sosialisasi Pengamanan SKKL di Wilayah Kepulauan Riau dan Sekitarnya
- Published: Tuesday, 14 April 2020 09:17
- Hits: 1917
Batam - PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengadakan acara Sosialisasi Pengamanan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Wilayah Kepulauan Riau dan Batam, Selasa (15/10/2019).
Sosialisasi dilakukan dengan mengundang para agen dan pemilik maupun asosiasi yang bergerak di bidang perkapalan dan pelayaran yang terdaftar di KSOP Khusus Batam dan KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.
Acara ini dihadiri juga oleh perwakilan dari pihak Kementerian Pertahanan RI, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang, KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kepulauan Riau, Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Batam, Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun, PT Palapa Ring Barat, dan Asosiasi Pemilik SKKL Indonesia (ASKALSI).
CEO/Presiden Direktur Triasmitra Group, Titus Dondi menjelaskan sosialisasi dan edukasi dilakukan agar para agen, pemilik maupun asosiasi kapal dan pelayaran memahami posisi SKKL yang menjadi infrastruktur strategis dalam mendukung visi Presiden untuk Indonesia Unggul.
"Seperti kita ketahui, Pak Jokowi baru saja meresmikan Tol Langit atau SKKL Palapa Ring kemarin. Ini menunjukkan pemerintah memiliki perhatian tinggi terhadap keberadaan SKKL karena perannya yang strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai Digital Paradise," ungkap Titus dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Titus mengungkapkan, SKKL Palapa Ring yang dibangun pemerintah memiliki ketersambungan dengan wilayah perairan Kepulauan Riau dan Sekitarnya mengingat Batam menjadi gerbang internet Indonesia menuju Hub ke Singapura sebelum ke jaringan global.
"Sebagai pihak yang dipercaya untuk Managed Service Palapa Ring Barat, Triasmitra merasa perlu melakukan sosialisasi karena masih ditemukan kapal-kapal yang melakukan aktivitas pelayaran di wilayah perairan Kepulauan Riau dan sekitarnyasalah lokasi “parkir” dan menyebabkan kerusakan jaringan SKKL di wilayah tersebut. Ini kan bisa mengancam keberadaan Tol Langit yang kita banggakan," papar Titus.
Dijelaskannya, kerusakan SKKL menimbulkan biaya yang besar untuk pemulihan, dan bisa mengganggu koneksi jaringan internet di wilayah Kepulauan Riau maupun jaringan internet secara nasional karena Kepulauan Riau khususnya Batam saat ini masih menjadi gerbang koneksi internet Indonesia dengan jaringan luar negeri.
Diingatkannya, perusakan SKKL oleh aktivitas kapal juga dapat diproses secara hukum.
Undang Undang yang berlaku secara umum yaitu KUHP dan KUHAP diperkuat dengan Undang Undang Telekomunikasi menyebutkan tentang konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan gangguan atau kerusakan perangkat telekomunikasi termasuk SKKL yang merupakan tulang punggung bagi telekomunikasi.
"Kami bersama SOP Khusus Batam berharap dengan adanya acara sosialisasi ini kerusakan SKKL akibat aktivitas kepal/pelayaran dapat ditekan seminimal mungkin sehingga telekomunikasi tidak mengalami gangguan agar tujuan utama SKKL untuk memajukan Indonesia di tengah persaingan global dapat tercapai," pungkasnya.
Kepala KSOP Khusus Batam Capt. Barlet Silalahi menambahkan, para pemilik atau nakhoda kapal harus memperhatikan jalur yang dilaluinya dan menghindari rute yang ada SKKL di bawahnya.
"Nakhoda kapal kita harapkan memahami tanda-tanda dimana ada SKKL di bawah laut dan menghindarinya. Harap diingat, jika SKKL terganggu, stabilitas bisa terganggu pula karena komunikasi putus," katanya.
Sementara Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyatakan mendukung program pembangunan SKKL di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kepulauan Riau yg berhadapan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura.
"Mengingat jalur SKKL yang dikelola PT. Triasmitra berada pada alur pelayaran yang sangat padat, pengamanan jalur SKKL dimaksud sangat diperlukan baik sebelum maupun sesudah penanaman dan penggelaran jalur dilaksanakan. Untuk itu, dihimbau kepada PT. Triasmitra selalu berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar sinergitas dapat tercapai dan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lindungan maritim," katanya.
Seperti diketahui, Palapa Ring merupakan proyek pembangunan backbone jaringan serat optik nasional yang menghubungkan seluruh 514 ibukota kabupaten/kota di Indonesia yang dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Non-KPBU.
Penggelaran Palapa Ring oleh Pemerintah sepanjang lebih dari 12.000 km di 57 kabupaten/kota di 11 provinsi dengan skema KPBU merupakan wujud dari kebijakan afirmatif pemerintah untuk menyediakan internet cepat di wilayah-wilayah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T) yang secara komersial tidak feasible untuk dibangun oleh pihak swasta.
Palapa Ring merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang monitoring dan evaluasinya dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Triasmitra dipercaya sebagai managed service SKKL yang dibangun PT Palapa Ring Barat sebagai Pemenang tender Palapa Ring Barat.
Selain itu, Triasmitra juga mengoperasikan SKKL Jakarta-Surabaya atau Jayabaya Cable System, Jakarta – Bangka – Batam – Singapura (B2JS) Cable System, Surabaya – Denpasar Cable System (SDCS), Ultimate Java Backbone (UJB), dan DAMAI Cable System.
Source: www.tribunnews.com
- Category: NEWS